Minggu, 03 April 2011

Poligami

A. Latar Belakang
Islam adalah agama universal yang mengatur segenap tatanan kehidupan manusia. Sistem dan konsep yang dibawa Islam sesungguhnya padat nilai dan memberikan manfaat yang luar biasa kepada umat manusia. Konsepnya tidak hanya berguna pada masyarakat muslim, tapi dapat dinikmati siapapun. Sistem Islam ini tidak mengenal batas ruang dan waktu, tetapi selalu laik diterapkan kapan dan di mana saja tanpa menghilangkan faktor-faktor kekhususan suatu masayarakat.
Allah SWT yang menciptakan manusia, tidak mungkin menetapkan yang tidak relevan dengan kehidupan manusia. Allah Maha Mngetahui segala sesuatu, termasuk sikap, sifat dan kecenderungan manusia dengan segala tabiatnya, baik dia jenis laki-laki maupun wanita, baik secara individu maupun sosial.
Poligami merupakan persoalan kemanusiaan dan masyarakat yang selalu menjadi bahan perbincangan di setiap tempat dan waktu. Oleh karena itu kami angkat persoalan ini dalam makalah ini berikut fenomena sosial tentang lebih banyaknya jumlah wanita disbanding jumlah laki-laki.

B. Hadits Utama

1071 - و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ أَسْلَمَ وَعِنْدَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ حِينَ أَسْلَمَ الثَّقَفِيُّ أَمْسِكْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ
Artinya: Rasulullah Saw mengatakan pada seorang laki-laki dari Bani Tsaqafi yang ketika masuk islam mempunyai sepuluh orang istri “pertahankanlah empat orang dari mereka dan ceraikanlah yang lainnya: (HR Imam Malik)

C. Hadits Pendukung
1.riwayat Imam Bukhari
4708 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ
{ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى }
قَالَتْ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ وَهُوَ وَلِيُّهَا فَيَتَزَوَّجُهَا عَلَى مَالِهَا وَيُسِيءُ صُحْبَتَهَا وَلَا يَعْدِلُ فِي مَالِهَا فَلْيَتَزَوَّجْ مَا طَابَ لَهُ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهَا مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

4817 - حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ بْنِ حُنَيْنٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
دَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ فَقَالَ يَا بُنَيَّةِ لَا يَغُرَّنَّكِ هَذِهِ الَّتِي أَعْجَبَهَا حُسْنُهَا حُبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاهَا يُرِيدُ عَائِشَةَ فَقَصَصْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَبَسَّمَ

4830 - حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ الْحَوْضِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَأُحَدِّثَنَّكُمْ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَدِّثُكُمْ بِهِ أَحَدٌ غَيْرِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَكْثُرَ الْجَهْلُ وَيَكْثُرَ الزِّنَا وَيَكْثُرَ شُرْبُ الْخَمْرِ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

2. riwayat Imam Muslim

2656 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ نِسْوَةٍ فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لَا يَنْتَهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الْأُولَى إِلَّا فِي تِسْعٍ فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيهَا فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ فَجَاءَتْ زَيْنَبُ فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَتْ هَذِهِ زَيْنَبُ فَكَفَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ فَتَقَاوَلَتَا حَتَّى اسْتَخَبَتَا وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَمَرَّ أَبُو بَكْرٍ عَلَى ذَلِكَ فَسَمِعَ أَصْوَاتَهُمَا فَقَالَ اخْرُجْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَى الصَّلَاةِ وَاحْثُ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ عَائِشَةُ الْآنَ يَقْضِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ فَيَجِيءُ أَبُو بَكْرٍ فَيَفْعَلُ بِي وَيَفْعَلُ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ أَتَاهَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا قَوْلًا شَدِيدًا وَقَالَ أَتَصْنَعِينَ هَذَا.

3. riwayat Ibn Majah
2028 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِىُّ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنِ ابْنِ أَبِى لَيْلَى عَنْ حُمَيْضَةَ بِنْتِ الشَّمَرْدَلِ عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا ».


4. riwayat Imam Ahmad
26108 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ عَنْ أُمِّهِ سَلْمَى بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَتْ كَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ لَا تَغُشَّنَّ أَزْوَاجَكُنَّ قَالَتْ فَلَمَّا انْصَرَفْنَا قُلْنَا وَاللَّهِ لَوْ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا غِشُّ أَزْوَاجِنَا قَالَتْ فَرَجَعْنَا فَسَأَلْنَاهُ قَالَ أَنْ تُحَابِينَ أَوْ تُهَادِينَ بِمَالِهِ غَيْرَهُ.

C. Takhrij Hadits
Berikut ini biografi singkat perawi hadith utama:
1. Yahya
a. Nama lengkap : Yahya bin Adam bin Sulaiman Al-Qursyi al-Amwa, Abu Zakaria al-Kufi, Mawla khalid bin Khalid bin uqubah bin Abi mui’th. Dari segi tabaqatnya, ia termasuk sigharu at-tabiin dan wafat 203 H.
b. Guru : yahya bin zakariya bin abi zaidah, Abi Muawiyah Ad-dhariiro, Qutbah bin Abdul Aziz.
c. murid : Ishaq bin Ibrahim bin nashri Al-bukhari, Yahya Bin Mu’in, Abdah bin Abullah As-shafar.
d. kredibilitas : Dalam kapasitasnya sebagai rawi hadith, al-hafidh dalam tahdib al-kamal ibn hajar menyebutnya dengan siqah dan hafidzh fadhil(penghapal utama) dan Az-zahabi menyebutnya Ahadul A’lam .

2. Malik
a. Nama lengkap : Malik At-thai Al-kufi ( Walid khasfi bin Malik). Dari segi tabaqatnya, ia termasuk Kibar al-Tabi’in. Tahun wafatnya belum dicantumkan.
b. Guru : Abdullah bin Mas’ud.
c. Murid : Khasaf bin Malik (anaknya)
d. kredibilatas : Ibn hajar menilai belum disebutkan (lam yujkaroha) dan Az-zahabi menyebutnya (la yu’rof) belum diketahui.

3. Ibn Shihab
a. Nama lengkap :Ahmar bin Juz’I, pendapat yang lain Ahmar bin Suwai bin Juz’I, pendapat yang lain Ahmar bin Shihab bin Juz’I bin Sa’labah bin Zaid bin Malik bin Sunan As-sudusi Ar-rob’i’. beliau termasuk tabaqat As-shohabi. Tahun wafatnya belum dicantumkan.
b. Guru : Beliau langsung berguru kepada Rasulullah seperti yang disebutkan oleh Al-maji dalam kitab Tahdzibu Al-Kamal
c. Murid : Hasan al-Bashri
d. kredibilitas : shohabi



D. Silsilah Sanad




Tingkat Shahabat








E. Faliditas Hadits
Dilihat dari data hadits utama di atas adalah hadits mursal. Yaitu hadits yang sanadnya putus di tingkat sahabat, akan tetapi walaupun pada dasarnya hadits ini tergolong hadits dhaif namun dalam penghujjahan terhadap hadits mursal setidaknya ada sepuluh pendapat ulama’ dan yang paling masyhur diantara beberapa pendapat itu ada tiga yaitu:
1. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad dan sekelompok ilmuan, menyatakan, hadits mursal boleh dijadikan hujjah.
2. Imam Nawawi menceritakan bahwa Jumhurul ulama hadits, Imam Syafi’i dan sebagian besar fuqaha’ ulama’ usul berpendapat ketidak bolehan hadits mursal dijadikan hujjah, ini peraler dengan pendapat Imam Muslim tentang hal tersebut.
3. bolehnya hadits mursal dijadikan hujjah apabila ada hadits lain yang mendukung baik hadits itu musnad atau mursal yang lain atau sahabat dan orang-orang yang mengerti tentang agama banyak yang mempraktekannya .
Atas dasar pendapat yang ketiga ini dan sebagai jalan mengkompromikan beberapa pendapat maka hadits mursal dapat dijadikan hujjah.
F. Fonomena Banyaknya Populasi Wanita
Menurut sensus dan statistik terakhir penduduk dunia saat ini diperkirakan sudah mencapai 6 milyar manusia, laki-laki berkisar 2 milyar dan wanita berkisar 3 milyar, setidaknya ada lebih dari 1 milyar wanita di dunia ini ,
Di Indonesia yg menurut data BPS tahun 1999 jumlah penduduknya mencapai 191juta, kaum wanita lebih besar sekitar 448.000, berarti kalau semua laki-laki di Indonesia beristri, maka masih ada 448.000 kaum wanita yang belum memiliki calon suami.
Amerika Serikat jumlah wanita 7,8 juta lebih besar dari laki-laki, ini berarti kalau semua laki-laki di Amerika Serikat beristri, maka masih ada 7,8 juta wanita yang belum memiliki calon suami .
Data ini kemudian akan menjadi polemik kalau kita tarik pada ranah model berkeluarga yang ada yaitu monogami dan paligami, pada satu sisi keberadaan poligami masih menjadi pro-konrta dalam masyarat dunia bahkan dalam Islam selipun, sisisi lain kalau kita memakai model monogami akan menimbulkan pertanyaan besar atas problematika masyarakat social modern dalam rangka menjawab kebutuhan biologis manusia dengan tata cara yang benar dan tidak bertentangan dengan ajaran agama sekaligus peminimalisiran penyakit social.
Terlepas dari pro dan kontra dan untuk menyikapi fonomina ini, kami kira Islam telah menjawabnya dengan diperbolehkannya Poligami, tapi dalam melaksanakan ajaran poligami kita tidak serta merta bisa melakukannya karena ada persyatan didalamnya yang akan di jelaskan dalam makalah ini.


G. Historisitas Poligami
Untuk memahani kasus poligami ini tidak ada salahnya kita tahu catatan sejarah mengenai poligami yang sudah ada sejak praIslam,yang telah dipraktekkan oleh bangsa-bangsa terdahulu., seperti bangsa Yunani, Cina, India, Babilonia, Mesir dan bangsa lain yang mempunyai peradaban tinggi dalam sejarah dunia.
Cina pernah mempunyai undang-undang yang membolehkan laki-laki berpoligami dengan 130 wanita. Sejarah Cina juga pernah mencatat bahwa salah seorang bangsawannya pernah memiliki isteri sebanyak 30.000 isteri.
Bangsa Yahudi pun pernah membolehkan pengikutnya berpolgami. Bahkan para nabi Bani Israil mempunyai banyak isteri. Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Sulaiman memiliki 700 isteri dari orang merdeka dan 300 wanita dari kalangan hamba sahaya.
Waster Mark, pakar sejarah perkawinan pernah menulis: “Poligami telah diakui gereja hingga abad ke 17”. Ia juga menyebutkan bahwa raja Irlandia, Masdt memiliki dua isteri .
Di Indinesia pada masa kerajaan nusantara para raja dan pembesar kerajaan umumnya mempunyai dayang dan selir selain permaisuri atau isteri sah yang biasa disebut garwa padmi, contoh raden wijaya pendiri kerajaan majapahit memiliki tiga istri puteri prabu kertanegara dari singasari, ken arok mempunyai dua istri yaitu kendedes dan ken umang, dan begitupula dengan raja-raja yang lain
Masih bayak kasus-kasus poligami lainnya dalam catatan sejarah, dari sini jelas bahwa masalah poligami sudah ada sebelum masa kerosulan Nabi Muhammad, bahkan syariat Nabi Muhammad membatasi jumlah istri yaitu hanya boleh empat orang isrti hal ini sekaligus menghapus kebiasaan orang jahiliyah dan umat-umat sebelumnya yang menikahi wanita dengan jumlah yang banyak dan tidak dibatasi, ini mengindikasikan bahwa kedatangan Nabi Muhammad untuk mengangkat martabat wanita, tapi anehnya hal ini malah menjadi bahan cercaan bagi umat Islam tidak terkecuali pada Nabi Muhammad yang diserukan oleh para orientalis.
Pertanyaan yang selanjutnya apakah sebagian umat Islam juga mau ikut-ikutan mencerca kebijakan poligami yang notabenenya dibawa oleh Rosulnya dengan dasar berpikir kritis dan disandarkan dengan Hak Asasi Wanita, padahal kalau melihat pada fenomena sekarang yaitu permasalahan social yang semakin kompleks khususnya di Indonesia yang menjadi rapot merah adalah pergaulan bebas yang tak terbendung, penyakit HIV/AIDS, perselingkuhan dan penyakit social lainnya yang semua itu berkaitan erat dengan pembahasan ini.


H. Ketentuan Dalam Poligami
Diperbolehkannya poligami tidak terlepas kari bererapa ketentuan diantaranya:
1) Jumlah isteri sesuai dengan batasan agam yaitu empat sesuia dengan firman Allah surat annisa ayat tiga, bukan berpoligami dengan jumlah wanita semau hati dan berpoligami yang melebihi ketentuan jumlah ini jelas menyalahi aturan dan tentunya tidak sah, sekalipun ada yang berpendapat dengan jumlah yang melebihi “empat” dan ini tidak sejalan dengan pendapat jumhur.
2) Berlaku adil yang meliputi: pemberian nafakah, pakaian, tempat tinggal dan giliran , masalah adil disini hanya bersifat material dan yang bisa dikonterol oleh manusia seperti nafakah dan lainnya bukan dalam artian inmaterial seperti tingkat kecintaan, Karena hal ini sulit dilakukan bahkan oleh Nabi sekalipun, dan kalau adil disini diartikan secara umum maka jelas manusia tidak bisa melakukannya dan implikasinya poligami tidak boleh tetapi kalau poligami tidak diperbolehkan karena tidak bisa berprilaku adil sepenuhnya kenapa Allah menfirmankan Ayat yang diindikasikan sebagai ayat poligami dan bagaimana memparalerkannya dengan statement bahwa kandungan Alqu’an tidak ada yang sia-sia, dan mengapa Rosullah tidak melarang poligami bagi para sahabatnya, sejalan dengan itu malah banyak hadis yang menerangkan tentang poligami, dan sejarah para tabi’an dan para ulama’ besar Islam banyak diantara mereka yang berpoligami, baik dulu maupun sekarang, dan di Indonesia para kiai-kiailah yang sering berpoligami, yang notabenenya mereka semua lebih mengerti tentang masalah agama.
3) Kebolehan poligami itu dalam kondisi tertentu, yang berarti bahwa poligami bukan suatu keharusan untuk dilakukan ,contoh suami yang mempunyai syahwat yang tinggi dan tidak cukup baginya satu istri, tetapi hal ini bukan berarti poligami adalah sarana pemuas nafsu, karena poligami yang dilakulan hanya atas dasar nafsu balaka dan tidak memerhatikan ketentuan-ketentuian yang lain tidak diperbolehkan, juga poligami dianjurkan ketika jumlah populasi wanita lebih dominant daripada jumlah laki-laki dan ini paraler dengan ketentuan berikutnya.
4) Poligami dapat memecahkan persoalan social, dalam hal ini kami kira permasalah yang telah dijelaskan diatas seperti jumlah wanita yang lebih dominant dan kaitannya dengan system berkeluarga atau penyakit social yang bermunculan dizaman moderen ini bisa dipecahkan oleh poligami walau tidak sepenuhnya tapi setidaknya bisa meminimalis, dalam edisin tanggal 20 April 1901 harian “Lagos Weekly Record” pernah memuat tulisan yang dinukil dari dari harian “London Trust” tulisan seorang wanita Inggris yang berbunyi: “Telah banyak wanita jalanan di tengah-tengah masyarakat kita, tapi sedikit sekali para ilmuwan membahas sebab-sebabnya. Saya adalah seorang wanita yang hati ini merasa pedih menyaksikan pemandangan ini. Tapi kesedihanku tak bermanfaat apa-apa, maka tidak ada jalan lain kecuali menghilangkan kondisi ini. Maka benarlah apa yang dilakukan seorang ilmuwan bernama Thomas, ia telah melihat penyakit ini dan menyebutkan obatnya, yaitu “membolehkan laki-laki kawin dengan lebih dari satu wanita”. Dengan cara inilah segala musibah akan berlalu, dan genarasi wanita kita akan mempunyai rumah tangga. Bencana yang besar kini adalah karena memaksa pria Eropa untuk cukup kawin dengan satu orang wanita” , kalau wanita eropa saja sudah mersa resah dengan kondisi social saat itu dan menganjurkan laki-laki untuk berpoligami, lalu bagaimana dengan umat Islam melihat degradasi moral generasi saat ini yang Islam sendiri sangat memerhatikan penegakan keamanan dan ketentraman individu untuk melindungi integtiras dan moral masyarakat terbukti dengan diutusnya Nabi Muhammad untuk menciptakan suasana moralitas yang baik.

I. Urgensitas Poligami
Dalam kondisi social seperti diatas, maka poligami merupakan persoalan yang urgen, baik ditinjau dari kemaslahatan etika dan moral maupun sosial. Poligami dalam kondisi ini lebih baik dari pada ditemukannya wanita-wanita yang tidak punyai keluarga, dan itu dapat menimbulkan kejahatan dan perilaku negative serta penyakit sosial.
Di Indonesia saja banyak kasus yang memprihatinkan, ironis dan bahkan memalukan bagi masyarakat yang penduduknya lebih banyak muslimnya ini, sebut saja banyaknya wanita tuna sulila berkeliaran bahkan disurabya terdapat komplek doly dilegalkan oleh pemerintah dan merupaka salah satu komplek pemelacuran terbesar di Asia Tenggara, juga banyaknya perselingkuhan, anak lahir tampa mempunyai ayah yang jelas, ini adalah persoalan penting yang harus disikapi dengan bijak atau membiarkannya hancur bigitu saja.
Poligami adalah solusi bijak untuk mengurangi tingkat negative peradaban moderen ini, memang ada sisi negative dalam poligami salah satunya wanita tidak mau dimadu dan ini dapat berdampak pada psikologis mereka dengan merasa tidak nyaman, dengki, cumburu dan sebagainya dan ini juga salah satu argument penolakan terhadap poligami, akan terapi kalau melihat tingkat kemaslahatan yang ditimbulkan maka poligami adalah jalan yang terbaik daripada perselingkuhan dengan wanita lain yang dikenal dengan sebutan WIL, ini malah akan menjadi ulat dalam rumah tangga.
Ada salah satu fenomena yang menimbulkan tanda Tanya yaitu ada sebagian istri yang mengizinkan suaminya untuk “jajan diluar” daripada berpoligami, ini mungkin diakibatkan karena istri enggan menerima resiko dimadu, padahal sadar atau didak prilaku mereka akan menambah kerusakan sendi-sendi moral yang berakibat pada hancurnya tatanan kemasyarakatan, memang situasi ini adalah pilihan yang delematis bagi wanita, antara dimadu dan menyelamatkan social dari degradasi moral,
Fonomena diatas menggambarkan seolah-olah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, mengorbankan suatu yang halal kepada yang haram, juga tidak kalah anehnya ketika melihat respon masyarakat terhadap poligami yang dilakukan oleh Aa Gym, banyak demo-demo yang menentang keputusan Aa Gym berpoligami tetapi pada sisi yang lain tidak ada sekalipun orang yang berdemo dalam menyikapi banyaknya kasus perselingkuhan dan pemberantasan pelacuran, mungkin yang paling banyak disikapi dalam kasus yang mempunyai korelasi dengan moral dan etika adalah tentang pornografi dan pornoaksi, dan yang menjadi pertanyan kenapa yang jelas halal mendapat banyak respon negative sedangkan suatu yang tercela malah tidak ada tanggapan kritis dalam menyikapi penyakit social ini, padahal poligami adalah ajaran Allah SWT yang terkandung dalam Alqur’an dan Allah maha mengetahui factor penyebab serta akibat pewahyuan ayat poligami tersebut yang tentunya ada factor mashlahah didalamnya baik dulu saat ayat ini diturunkan maupun sekarang karena salah satu mukjizat Alqur’an adalah multi ruang dan waktu, dan poligami bukanlah hasil isiatif manusia
Selain diatas poligami sangat urgen dalam penyelesaian kasus intern keluarga semisal seorang istri mandul dan suaminya menginginkan keturunan, poligami dapat menjadi solusi baik daripada harus mengadopsi anak orang lain yang sarat dengan kompleksitas, atau beberapa kasus keluarga lainnya.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik benang merah bahwa poligami dapat menjadi solusi bijak dalam menyikapi problematika moral dalam skala social dan dapat menyelesaikan permasalahan intern keluaraga.

J. Kesimpulan
• Hadits mursal dapat dijadikan hujjah, apabila didukung oleh hadits lain atau praktek sahabat atau orang-orang yang paham terhadap Agama.
• Populasi wanita saat ini lebih dominant daripada populasi laki-kali dan ini membutuhkan solusi yang dapat mengakomodir wanita khususnya dalam masalah rumah tangga.
• Populasi wanita yang lebih banyak adalah salah satu sumber penyakit social, contoh maraknya pelacuran dan lain sebagainya dan poligami dapat meminimalisir hal tersebut
• Islam datang untuk membentuk moral lebih baik dan Islam dapat menjawab problematika social saat ini
• Dalam poligami ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dan ia dianjurkan menjadi sangat penting dalam kondisi tertentu.
• Poligami adalah upaya dalam mengangkat martabat wanita dan ini berbeda dengan kleim orientalis tentang poligami.
• Poligami masih menyisakan pro dan kontra yang harus dikaji kembali khususnya dalam menyikapi promlem social dewasa ini dengan bijak.





DAFTAR PUSTAKA
- Setiyaji, Achmad, Aa Gym mengapa berpoligami?,QiltumMedia, Cet 1, 2006, jakarta selatan
- Fadlurrahman, Islam Mengangkat martabat wanita, Putra Pelajar, Cet 1, 1999, Gresik, Jawa Timur.
- Mas’ud, Ibnu, dan Abidin.S, Zainal, Fiqih Madhab Syafi’i, Pustaka Setia, Bandung
- Tutik, Titik Triwulan, dan Trianto, Poligami Persepektif Perikatan Nikah, Prestasi Pustaka, Cet 1, Jakarta.
- ‘Ijajul Khotib, Muhammad, Usulul Hadits, Darul Fikr.
- Al-Maktabah As-Syamilah dalam kitab At-Tahdibu Al-Kamal.
- Al-Maktabah As-Syamilah dalam kitab Muwattha’nya Imam Malik.
- http://www.pks- kotatangerang.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=358&Itemid=29
- http://dokterbantal.tripod.com/f_artikel_islam/syarat-syarat%20poligami%20dalam%20islam.htm
- http://groups.yahoo.com/group/islam-kristen/message/10030
- http://groups.google.com/group/soc.culture.filipino/browse_thread/thread/bb1df62be036c1dd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar